Demi Kepastian Hukum dan Transparansi, Kejaksaan Diminta Segera Usut Dugaan Korupsi Proyek Stadion Mini Badau

Kami mendesak agar tidak ada satu pun pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini luput dari pengawasan hukum," tandas Samsurizal dengan tegas.

TANJUNGPANDAN: Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) LSM LIDIK Babel, Samsurizal, menyoroti dugaan korupsi yang mengguncang proyek Stadion Mini Badau, Belitung, pada tahun 2023 lalu senilai Rp 1,8 milyar.

Dalam upaya menciptakan kepastian hukum dan menjaga transparansi, Samsurizal meminta agar Kejaksaan Negeri Belitung segera mengambil langkah penyelidikan yang tegas terhadap kasus ini.

Menyikapi eskalasi kasus ini yang telah menjadi perbincangan hangat di masyarakat, Samsurizal menyatakan dalam sebuah konferensi pers bahwa transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menegakkan supremasi hukum.

“Kami mengharapkan semua pihak yang terlibat diusut secara menyeluruh untuk memberikan keadilan bagi seluruh pihak,” ujarnya.

Sebelumnya, penanganan dugaan korupsi proyek ini sempat vakum setelah Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kejati Babel) mengalihkan kasus tersebut ke Kejaksaan Negeri Belitung. Namun, kini, dengan sorotan tajam dari berbagai pihak termasuk LSM, kasus tersebut kembali dibuka untuk ditelusuri hingga tuntas.

“Kami mendesak agar tidak ada satu pun pihak yang terlibat dalam praktik korupsi ini luput dari pengawasan hukum,” tandas Samsurizal dengan tegas.

Keterlibatan publik dalam mengawal kasus ini diharapkan dapat menjadi preseden positif dalam upaya bersama menciptakan lingkungan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) di Indonesia.*