Ini Saran LAM Belitung Terkait Angka Perceraian Di Belitung

TANJUNGPANDAN: LAM (Lembaga Adat Melayu) Belitung begitu prihatin terhadap angka perceraian yang terjadi di Kabupaten Belitung akhir-akhir ini.

Sebab itu, melalui Ketua LAM Belitung Drs H. Abdul Hadi Adjin sampaikan Saran dan masukan alternative solusi penyelesaian tingginya angka Perceraian di Belitung.
Saran tersebut kata Hadi disampaikan Kepada
Bupati Belitung dengan nomor 09/LAM-BEL/I/2021 tahun 2021.
Menurut Hadi, berdasarkan hasil curah pendapat peserta rapat hari Senin tanggal 25 Januari 2021 di ruang rapat Bupati Belitung tentang mencari solusi penyelesaian tingginya angka perceraian di Belitung dengan ini kami sampaikan hal-hal berikut. Diantaranya:

A. Tingginya angka perceraian di Belitung antara lain disebabkan :
a) Masalah keluarga/peran keluarga dan peran orang tua.
b) Masalah lingkungan/kebebasan.
c) Masalah minimnya pemahaman agama, adab dan adat.
d) Masalah rendahnya pendidikan.
e) Masalah kawin usia muda.
f) Masalah minuman keras mabuk, judi dan lain-lain.
g) Masalah ekonomi/penghasilan suami-istri.
h) Masalah perselisihan (bertengkar suami istri).
i) Masalah kawin dengan pendatang suaminya pulang ke luar daerah.
j) Dan lain-lainnya

Berkenaan dengan sebab-sebab masalah tersebut, Hadi sampaikan saran solusi kegiatan sebagai berikut diantaranya:

a. Perlunya sosialisasi/edukasi kepada seluruh Kepala rumah tangga/masyarakat oleh Tim khusus, yang terdiri dari pemerintah/OPD/Tokoh Agama dan Tokoh Adat/masyarakat secara terpadu massif, terjadwal serta focus.

b. Perlunya sosialisasi/edukasi kepada pelajar SLTA, mahasiswa seluruhnya/usia nikah dan diberikan sertifikat oleh Tim khusus (OPD- OPD,/Tokoh agama/Tokoh Adat) pelaksanaan dapat dilakukan di tingkat Kelurahan, Desa se Kabupaten Belitung. Tim khusus ini dibentuk dengan keputusan Bupati.

c. Perlunya pengkajian peran dan fungsi BP.4 secara bersama-sama, apakah peran dan fungsinya akan diperluas serta siapa/unit apa yang akan menjadi leading sektornya, perlu dibuat uraian tugas dan fungsi BP.4 yang dikuatkan dengan keputusan Bupati Belitung. Tugas dan fungsi BP.4 antara lain pembinaan/sosialisasi edukasi kepada masyarakat, SLTA/Mahasiswa, pembinaan pra nikah paska perkawinan, pra perceraian, serta tugas-tugas lainnya dan dapat diberikan kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada petugas nikah/KUA dan Ketua Pengadilan Agama.

d. Bagaimana masalah anggarannya untuk diketahui sampai sekarang anggaran LAMBEL tahun 2021 NIHIL karna sampai sekarang LAMBEL belum dapat informasi dari Pemerintah Daerah.

e. Lembaga Adat Melayu Belitong akan menerima dan menyetujui jika sudah diputuskan oleh Bupati dan DPRD Kabupaten Belitung untuk melakukan pembinaan kepada masyarakat masalah Adat, Adab dan Budaya guna mengurangi tingginya angka perceraian di Belitung sebagai salah satu solusinya.

“Demikian atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan Terima Kasih
Selain ke Bupati, saran ini disampaikan ke Ketua DPRD Kabupaten Belitung untuk diteruskan dengan komisi terkait di DPRD Belitung dan Kepala DPPKBPMD Kabupaten Belitung,” ungkapnya.

Adapun saran dan masukkan tersebut ditandatangani Ketua Lembaga Adat Melayu Belitong Kabupaten Belitung (Drs. H. ABDUL HADI ADJIN), Wakil Ketua (ACHMAD HAMZAH), Sekretaris (H. ISMAIL MIHAD) dan Bendahara (KARSENO).*