Kaitan Tunjangan Pengurus Jadi Temuan BPK, MANGGAR: Ketua Koni Kabupaten Beltim (Belitung Timur) Kamarudin yang akrab disapa Toyo, Senin, 11 Juli 2022, kemarin mendatangi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI dan mempertanyakan laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK yang mana dalam laporan tersebut ada tunjangan pengurus koni beltim yang ditemukan.
Dihadapan jajaran BPK di ruangan kerjanya, Koni Beltim yang disampaikan Kamarudin mempertanyakan LHP tersebut. Hal ini karena menurut Toyo, Koni Beltim sudah bekerja sesuai dengan aturan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang dibuat sama halnya dengan koni-koni yang ada diseluruh indonesia.
Dan menurut Toyo, semua Koni, bekerja sesuai dengan NPHD sebagai landasan hukum organisasi. Hal ini karena NPHD dibuat berdasarkan dinataranya, UU nomor 5 thun 2003 tentang pembentukan kabupaten, UU N0. 3 thun 2005 tentang sistim keolahragaan, UU Nomor 23 tahun 2014 tentang pendanaan olah raga, Peraturan pemerintah no. 18 tahun 2007, PP nomor 2 tahun 2012 tentang hibah daerah, PP Nomor 12 tahun 2019, permendagri no 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah, permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pemberian hibah, Perda no 9 thun 2017 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, perda beltim nomor 9 tahun 2019, Perbup nomor 56 thun 2019.
Menurut Toyo, dengan dasar hukum ini dibuatlah aturan NASKAH PERJANJIAN HIBAH (NPHD) yang mana setiap anggaran biaya terinci didalamnya dan sudah diverifikasi oleh dispora dan diperiksa bagian Hukum serta diparaf asisten, sekda, baru ditanda tangani oleh bupati dan ketua koni.
“Maka dasar hukumnya sudah jelas dan koni dalam hal ini menjalankan organisasi sesuai dengan NPHD yang telah dibuat tersebut. Nah, Kita bertanya kenapa masih dibuat temuan,” kata Toyo mempertanyakan kepada BPK.
Sementara itu, hasil koordinasi Koni Beltim dengan BPK berjalan begitu alot, Koni Beltim pun menjelaskan argumentatif dengan dasar peraturan pemerintah dan undang undang. Sedangkan pihak BPK memberikan hak jawab dan klarifikasi kepada Koni Beltim terkait temuan tersebut.
“BPK mengatakan kalau masih NHP (naskah hasil pemeriksaan) kita bisa ubah ini tapi sekarang sudah jadi LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dan sudah disampaikan ke pusat. Seharusnya temuan ini tidak terjadi kalau NHP dijawab dengan benar, kita tidak akan lanjut ke LHP, kita sebagai pemeriksa tetap memberikan hak jawab NHP,” Jelas BPK yang disampaikan dihadapan pertemuan dengan Koni Beltim.
“Akan tetapi, karena kadispora tidak menjawab dengan benar NHP tersebut maka kita lanjut ke LHP, ” jelas BPK sampai-sampai mengeluarkan kalimat. “Sepertinya Koni Beltim sama juga dibunuh temannya sendiri,” sebut BPK RI seperti dikutip Kamarudin alias Toyo (ketua Koni Beltim: Red) yang diutarakan ke media usai pertemuan dialog dan koordinasi dengan BPK RI belum lama ini.
Lalu Ketua Koni Beltim Kamarudin pun kembali menanggapi keterangan dari pihak BPK terkait temuan tersebut.
“Memang dalam hal menjawab NHP, kadispora menjawab sendiri tanpa kordinasi dengan ketua koni atau paling tidak rapat dulu apa jawaban yang benar hal ini sangat disesalkan,” jelas Kamarudin alias Toyo seraya menambahkan akhirnya yang dirugikan adalah koni.
“Dan dalam menjawab NHP, kadispora tidak berkordinasi dengan koni atau rapat dulu sehingga dapat menjawab dengan benar padahal sudah jelas tertulis dasar-dasar hukumnya di dalam NPHD,” katanya.
Sementara itu, hasil koordinasi koni Beltim dengan pihak BPK diberikan solusi.
“Menurut BPK karena ini sudah menjadi LHP dan sudah ditandatangani oleh wakil bupati beltim maka koni tetap harus mengembalikan walaupun proses pengembalian bisa diangsur sehingga tidak memberatkan pengurus koni.
Menurut BPK temuan ini hanyalah kesalahan administrasi artinya bukan bentuk tipikor karena tidak ada melanggar UU atau bentuk melawan hukum. Ini hanyalah kesalahan administrasi,” jelas BPK diungkapkan dihadapan Koni Beltim.
Ketua Koni Beltim Kamarudin yang didampingi Wakil Ketua 2 Koni Beltim Drs. Harjasmi mengatakan koni mempunyai rencana menempuh jalur PTUN (Pengadian Tata Usaha Negara) karena menurut ketua koni jalur ini yang bisa mengubah LHP BPK.
“Karena kami sudah bekerja sesuai UU dan NPHD. Dan tidak melanggar aturan manapun. Sekarang saya tinggal menghitung berapa dana pribadi yang harus disiapkan utk menempuh jalur PTUN ini sehingga dapat mengembalikan nama baik seluruh pengurus koni kabupaten Beltim (belitung timur),” katanya.
Sementara itu, sampai berita ini diturunkan,media ini belum mengkonfirmasi secara kelembagaan khususnya ke pemkab Beltim seperti Bupati Beltim atau Wakil Bupati, beserta jajaran instansi terkait adanya koordinasi Koni Kabupaten Beltim ke pihak BPK RI Wilayah Bangka Belitung di Pangkal Pinang baru baru ini, termasuk juga rencana koni Beltim akan tempuh jalur PTUN, sebagai upaya untuk mengembalikan nama baik seluruh pengurus koni kabupaten Beltim (belitung timur).*