Memenuhi RJ, Kejari Belitung Hentikan Perkara Penganiayaan

TANJUNGPANDAN: Hari ini Jumat, 23 April 2021, Jaksa Penuntut Umum Pada Kejaksaan Negeri Belitung, telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020.

Adapun penghentian penuntutan dalam perkara atas nama Sellawati Binti M.Majid yang diduga melanggar Pasal Primair Pasa 351 Ayat (2) KUHP Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP telah diselesaikan dengan RJ (restorative justice)

“Alasan perkara ini dilakukan RJ adalah Penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” ujar Kajari Belitung IG Punia Atmaja.

Adapun tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun penjara yaitu Primair Pasal 351 Ayat 2 Subsidiair Pasal 351 Ayat 1 KUHP diantaranya,:

Pertama, telah ada pemulihan kembali kepada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka dengan cara memberikan penggantian biaya yang ditimbulkan dari akibat tindak pidana yaitu dengan memberikan biaya pengobatan kepada korban;

Kedua, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka sehingga menciptkan kondisi dan harmonisasi di dalam masyarakat dan masyarakat merespon positif sehingga dan membangun kepercayaan masyarakat kepada Institusi Kejaksaan;

Sesuai hasil ekpose secara virtual tanggal 22 April 2021 dengan arahan dan petunjuk Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pengusulan Penghentian Penuntutan yang dilakukan oleh KN Belitung dapat diterima.

Adapun Restorative justice ini bertujuan untuk meciptakan harmonisasi dimasyarakat.
Bahwa setelah adanya penyelesaian perkara melalui restorative justice ini, kami akan tetap pemantauan bagaimana tersangka kedepannya setelah adanya pembebasan, agar tidak terulangnya kembali tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku.

“Perlu diketahui, Restorative justice/keadilan restoratif adalah penyelesaikan perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula, dan bukan pembalasan,” tambah Kajari.