Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 diantaranya menyatakan bahwa “Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan”. Sebagai tenaga profesional, guru memang dikenal sebagai salah satu jenis dari sekian banyak pekerjaan (occupation) yang memerlukan bidang keahlian khusus, seperti halnya dokter, insinyur, dan bidang pekerjaan lain yang memerlukan bidang keahlian yang lebih spesifik. Dalam dunia yang sedemikian maju, semua bidang pekerjaan memerlukan adanya spesialisasi, yang ditandai dengan adanya standar kompetensi tertentu, termasuk diantaranya guru.
Terkait dengan masalah profesionalisme, seorang guru yang profesional harus didukung oleh tiga hal, yakni (1) keahlian, (2) komitmen, dan (3) keterampilan. Agar guru dapat melaksanakan tugas profesionalnya dengan baik, pemerintah sejak lama telah berupaya untuk merumuskan perangkat standar komptensi guru, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen .
Pentingnya peran guru dapat dianalogikan dengan pentingnya hakim dan Undang- Undang, yang menyatakan bahwa, ‘berilah aku hakim dan jaksa yang baik, yang dengan undang-undang yang kurang baik sekalipun akan dapat dihasilkan keputusan yang baik’, maka kaidah itu dapat dianalogikan dengan pentingnya guru, yakni dengan ungkapan bijak ‘berilah aku guru yang baik, dan dengan kurikulum yang kurang baik sekali pun aku akan dapat menghasilkan peserta didik yang baik. Artinya, bahwa aspek kualitas hakim dan jaksa masih jauh lebih penting dibandinergkan dengan aspek undang-undangnya. Hal yang sama, aspek guru masih lebih penting dibandingkan aspek kurikulum. Sama dengan manusia dengan senjatanya, yang terpenting adalah manusianya, ‘man behind the gun’.
Untuk menggambarkan guru profesional, ada lima hal perlu diperhatikan. Pertama, guru mempunyai komitmen pada siswa dan proses belajarnya. Ini berarti bahwa komitmen tertinggi guru adalah kepada kepentingan siswa. Kedua, guru menguasai secara mendalam bahan/materi pelajaran yang diajarkannya serta cara mengajarkannya kepada para siswa. Bagi guru hal ini merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.
Ketiga, guru bertanggung jawab memantau hasil belajar siswa melalui berbagai teknik evaluasi, mulai cara pengamatan dalam perilaku siswa sampai tes hasil belajar. Keempat, guru mampu berpikir sistematis tentang apa yang dilakukannya, dan belajar dari pengalamannya. Kelima, guru seyogyanya merupakan bagian dari masyarakat belajar dalam lingkungan profesinya, misalnya di PGRI dan organisasi profesi lainnya.
Apabila kelima hal tersebut dapat dimiliki dan dilakukan oleh guru dengan baik, maka guru tersebut dapat disebut sebagai tenaga pendidik yang benar-benar profesional dalam menjalankan tugasnya, dan guru yang demikian inilah yang kita impikan selama ini. Amiin..(Paryanta)
I simply could not leave your website before suggesting that I extremely enjoyed the usual info a person supply in your guests? Is going to be back regularly to check out new posts.
Well I definitely enjoyed studying it. This subject procured by you is very helpful for correct planning.
I have been absent for a while, but now I remember why I used to love this web site. Thanks , I will try and check back more frequently. How frequently you update your website?
What i don’t realize is if truth be told how you are now not really much more neatly-liked than you may be right now. You’re so intelligent. You know thus considerably in relation to this topic, made me in my view believe it from numerous numerous angles. Its like men and women don’t seem to be involved until it is something to accomplish with Girl gaga! Your personal stuffs nice. All the time handle it up!