BADAU: Pemkab (Pemerintah Kabupaten Belitung) melalui Bupati Beitung H. Sahani Saleh S.Sos telah mengajukan pendaftaran varietas nanas lokal (Nanas Badau Belitung) kepada kepala PVTPP (pusat perlindungan varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) di Jakarta, pada 8 September 2020.
Dalam surat tersebut, Bupati Belitung sampaikan permohonan kepada kementerian Pertanian Republik Indonesia agar didaftarkan sebagai SDG (sumber daya genetic) tanaman holtiktura dan merupakan aset pemerintah daerah kabupaten Belitung.
Atas usulan tersebut kini nanas sudah terdaftar di Kementerian Pertanian pada pusat perlindungan varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian dengan nomor 1551/PVL/2020 tanggal 26 Oktober 2020.
Seperti diketahui, dari observasi dan eksplorasi sumber daya genetik yang dilakukan Balai.Pengkajian Teknologi Pertanian Bangka Belitung dan Dinas Ketahanan Pangan dan.Pertanian Kabupaten Belitung bahwa tanaman varietas nanas lokal telah dibudidayakan secara turun temurun, berkembang sangat baik disukai dan diunggulkan oleh masyarakat setempat serta telah terbukti sebagai tanaman hortikultura lokal asli kabupaten Belitung yang digunakan dalam mendukung target program holtikultura.
Atas terdaftar nanas Badau ini, Kades Badau Hermawan kepada media ini sampaikan bahwa dengan adanya pengakuan ini bisa menjadi pemacu/motivasi untuk masyarakat Desa Badau khususnya dalam bidang pertanian dan tentunya bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.
“Dan bagi pemerintah Desa khususnya lebih tertantang untung mengembangkan sektor unggulan Desa. Dan juga
tentunya terima kasih atas kerja keras semua pihak terutama Bupati Belitung dan dinas terkait,” katanya.