JAKARTA – Dalam rapat yang melibatkan Komisi II DPR RI pada Rabu 22 Januari 2025, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU RI), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU RI), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), telah disepakati jadwal pelantikan serentak bagi kepala daerah terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional 2024.
Berdasarkan hasil kesepakatan tersebut, pelantikan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota yang tidak memiliki sengketa hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilakukan secara serentak pada 6 Februari 2025. Pelantikan ini akan digelar di Ibu Kota Negara oleh Presiden Republik Indonesia.
Namun, terdapat pengecualian untuk Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Provinsi Aceh, yang akan melaksanakan pelantikan sesuai ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sengketa PHP Ditangani Secara Terpisah
Sementara itu, bagi daerah yang masih menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di MK RI, pelantikan baru akan dilaksanakan setelah adanya putusan hukum tetap dari Mahkamah Konstitusi. Hal ini dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik sesuai peraturan yang berlaku.
Kesepakatan ini mencerminkan komitmen pemerintah dan lembaga penyelenggara pemilu untuk menjaga keberlangsungan demokrasi yang transparan, adil, dan tertib. Masyarakat diharapkan dapat terus mendukung proses ini untuk menciptakan pemimpin daerah yang legitimate dan berkualitas.
Dengan ditetapkannya jadwal pelantikan ini, tahapan Pemilu Serentak 2024 semakin jelas, memberikan kepastian bagi para calon kepala daerah serta masyarakat yang menantikan kehadiran pemimpin baru untuk membawa perubahan di wilayah masing-masing.














