MANGGAR: Pemerintah Kabupaten Belitung Timur (Beltim) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui program rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH). Pada tahun 2026, sebanyak 181 rumah milik warga kurang mampu akan direhabilitasi melalui Program Bantuan Stimulan Rumah Swadaya (BSRS) yang dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPUPRP2RKP) Kabupaten Beltim.
Sebagai tahap awal, sebanyak 112 penerima manfaat yang telah melengkapi persyaratan administrasi dan dinyatakan siap akan segera menerima bantuan. Sementara penerima lainnya akan masuk pada tahap berikutnya setelah seluruh dokumen dan persyaratan dinyatakan lengkap.
Kepala DPUPRP2RKP Kabupaten Beltim, Idwan Fikri, mengatakan program BSRS merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang masih tinggal di rumah dengan kondisi kurang layak huni. Penerima bantuan berasal dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) desil 1 hingga desil 5 yang telah melalui proses verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.
“Program ini merupakan bantuan stimulan rumah swadaya yang ditujukan kepada masyarakat yang rumahnya belum layak. Dalam proses verifikasi kami melibatkan Dinas Sosial untuk memastikan data penerima sesuai DTSEN, serta dilakukan pengecekan langsung ke lapangan sebelum ditetapkan sebagai penerima bantuan,” ujar Idwan saat sosialisasi kepada calon penerima manfaat di Ruang Rapat DPUPRP2RKP, Rabu (3/6/2026).
Setiap penerima manfaat akan memperoleh bantuan sebesar Rp30 juta, yang terdiri dari Rp22,5 juta untuk pembelian material bangunan dan Rp7,5 juta untuk biaya tenaga kerja atau tukang.
Idwan menegaskan bahwa bantuan tidak diberikan dalam bentuk uang tunai yang dapat digunakan bebas oleh penerima. Seluruh dana dikelola melalui mekanisme khusus untuk memastikan penggunaannya sesuai dengan tujuan program.
“Dana bantuan disalurkan melalui rekening khusus atas nama penerima manfaat. Namun pencairan untuk material bangunan dilakukan berdasarkan kebutuhan yang telah diverifikasi dan langsung ditransfer ke toko bangunan mitra program,” jelasnya.
Didampingi Kepala Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Eldo Mukmin, Idwan juga menegaskan bahwa proses pembuatan rekening bagi penerima manfaat tidak dipungut biaya. Masyarakat hanya diminta menyiapkan dokumen administrasi berupa fotokopi KTP dan materai.
“Tidak ada pungutan apa pun dalam program ini. Rekening dibuat khusus agar proses penyaluran bantuan lebih aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Libatkan Semangat Gotong Royong
Meski mendapat bantuan dari pemerintah, program BSRS tetap mengedepankan prinsip swadaya dan gotong royong masyarakat. Para penerima manfaat diberikan keleluasaan untuk menentukan tukang yang akan mengerjakan rehabilitasi rumah mereka.
DPUPRP2RKP juga akan melakukan pendampingan dan pengawasan selama proses pembangunan berlangsung, mulai dari verifikasi kebutuhan material hingga pelaksanaan pekerjaan di lapangan.
“Tujuan utama program ini adalah mengubah rumah yang sebelumnya kurang layak menjadi rumah yang sehat dan layak dihuni. Karena itu kami akan memastikan bantuan benar-benar digunakan sesuai perencanaan,” kata Eldo.
Program rehabilitasi RTLH menjadi bagian dari program strategis Pemerintah Kabupaten Beltim dalam mewujudkan target 1.000 rumah layak huni hingga tahun 2029. Pada tahun 2026, fokus program diarahkan pada rehabilitasi 181 unit rumah yang masih memungkinkan untuk diperbaiki.
“Target 1.000 rumah layak huni tetap menjadi komitmen pemerintah daerah. Mudah-mudahan program ini dapat terus berlanjut hingga seluruh masyarakat yang membutuhkan dapat merasakan manfaatnya,” ujar Eldo.*sumber; Diskominfo SP Beltim












