MANGGAR: Puluhan kabupaten/kota di Indonesia yang awalnya melaksanakan pilkada (emilihan kepala daerah) September 2020, tetapi digeser menjadi Desember 2020. Hal ini dilakukan namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaannya harus ditunda.
Penundaan tersebut seperti dilansir detik.com, dengan “Jokowi Resmi Terbitkan Perppu, Pilkada 2020 Digeser ke Desember”, pada terbitan Selasa 5 Mei, 2020.
Disebutkan, Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020. Lewat Perppu tersebut, Jokowi memutuskan pemungutan suara Pilkada 2020 digeser ke Desember 2020.
“Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020,” tulis pasal 201A ayat (2) Perppu sebagaimana dikutip, Selasa (5/5/2020).
Pemungutan suara awalnya akan digelar pada September. Namun situasi pandemi virus Corona (COVID-19) membuat pelaksanaan harus ditunda.
Masih dalam Perppu. Jika pemungutan suara tidak bisa dilaksanakan pada Desember, pelaksanaan dijadwalkan kembali setelah bencana non-alam COVID-19 berakhir.
Seperti diketahuo, pilkada Beltim sebetulnya sudah dimulai sejak februari lalu, dimana parpol sudah lakukan penjaringan bakal calon bupati dan wakil bupati Beltim. Bahkan embaga KPU pun sudah mengagendakaNamun karena jondisi pandemi covid-19, terpaksa tertunda hingga akhirnya diteritkan perpu dan pelaksanaannya digeser desember 2020.*