JAKARTA: Komisi II DPR RI bersama dengan kementerian dalam negeri (Kemendagri), Komisi pemilihan umum (KPU RI), badan pengawas pemilihan umum RI dan dewan kehormatan penyelenggara pemilihan umum menggelar rapat dengar pendapat, Rabu(27/05/2020) memastikan pelaksanaan pilkada 2020 Resmi dilakukan pada 09 Desember mendatang dan mengikuti protokol Covid 19″.
Sebab itu, tahapan pilkada akan dimulai pada 15 juni 2020 dengan syarat, seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19, serta tetap berpedoman pada prinsip demokrasi.
Hal terungkap rapat pembahasan KPU RI bersama dengan Kemendagri, komisi II DPR RI, Bawaslu RI, dan DKPP Yaitu penyelenggaraan pilkada, bahas terkait Kondisi Umum, Anggaran dan Rancangan Peraturan KPU terkait pemilihan serentak tahun 2020 pasca penundaan, di Jakarta baru baru ini.
Dari hasil rapat dengar pendapat yang dilakukan Komisi II DPR RI bersama kemendagri, dan KPU RI, maka dapat disimpulkan :
Melalui surat ketua gugus tugas nomer : B-196/KA GUGAS/PD.01.02/05.2020 tanggal 27 mei 2020, maka komisi II dpr ri bersama kemendagri dan kpu RI SETUJU pemungutan suara serentak dilaksanakan pada 09 desember 2020 mendatang sesuai dengan Perppu nomer 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang undang.
Komisi II DPR RI juga setujui usulan rancangan peraturan KPU RI tentang perubahan ketiga atas peraturan KPU nomer 15 tahun 2019 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan gubernur, bupati dan walikota tahun 2020.
Tahapan lanjutan akan dimulai pada 15 juni 2020 bulan depan dengan syarat, seluruh tahapan pilkada harus dilakukan sesuai dengan protokol kesehatan, berkoordinasi dengan gugus tugas covid 19, serta tetap berpedoman pada prinsip demokrasi.
Komisi II DPR RI meminta kepada KPU RI dan DKPP RI untuk mengajukan anggaran tambahan terkait pilkada secara lebih rinci untuk selanjutnya akan dibahas oleh pemerintah dan DPR RI.
Khusus di Provinsi Bangka Belitung ada beberapa kabupaten lakukan pilkada serentak. Diantaranya, Kabupaten Bangka Tengah, Bangka Selatan, Bangka Barat dan Belitung Timur (Beltim).*