TANJUNGPANDAN: Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya memvonis Basuki Thajaja Purnama alias Ahok dengan pidana penjara dua tahun. Tentunya saat disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang bertempat di Gedung Kementerian Pertanian di Jakarta ini, sidang ini telah menyita perhatian bagi warga Belitung, pada hari ini Selasa 9 Mei 2017.
Pemantauan trawangnews.com pagi hari ini Selasa 9 Mei 2017 hingga menjelang putusan, sebagian warga Belitung khususnya di kota Tanjungpandan sebagian masyarakat tertuju pada siaran live menyangkut hasil sidang putusan Ahok disiarkan pada beberapa stasiun televisi Swasta di Tanah Air. Mereka menyaksikan secara antultias, baik di rumah-rumah warga hingga di Warong Kopi Pusat Perbelanjaan di Tanjungpandan menyangkut keputusan akhir dari sidang Ahok. Meski memang, aktivitas warga Belitung tetap seperti biasanya.
Sayangnya, ketika trawangnews.com meminta tanggapan ke beberapa warga tidak memberikan komentar lebih jauh menyangkut putusan atas hasil sidang Ahok tersebut. “Iya, tergantung hakim,” ujarnya tanpa menjelaskan secara mendetail kepada trawangnews.com.
Sebagian warga Belitung menyaksikan di layar kaca untuk melihat bagimana status Ahok yang ditetapkan oleh majelis hakim,saat putusan, Majelis Hakim Ketua Majelis Hakim, Dwiarso Budi dalam putusannya menyatakan Ahok terbukti dengan sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 a huruf a. Namun, usai dibacakan tuntutan Ahok menyatakan akan banding atas putusan hakim. Foto :Istimewa*trawangnews.com