DAMAR — Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Damar memastikan seluruh pelayanan keagamaan, pencatatan nikah, hingga rujuk tetap berjalan normal meski kantor tengah bersiap menjalani renovasi total gedung. Pihak KUA menegaskan tidak menerapkan sistem bekerja dari rumah (work from home / WFH) agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.
Kepala KUA Kecamatan Damar, Ekocahyo, mengatakan klarifikasi tersebut perlu disampaikan karena belakangan banyak masyarakat mempertanyakan operasional kantor, khususnya pada hari Jumat.
“Di KUA tidak ada WFH. Pada hari Jumat kami tetap melayani masyarakat seperti biasa. Ini perlu kami sampaikan karena banyak warga yang bertanya apakah KUA tutup atau menerapkan WFH yang meniadakan layanan nikah maupun administrasi lainnya,” ujar Ekocahyo saat ditemui di Kantor KUA Damar, Jumat (29/5/2026).
Selain memastikan pelayanan administrasi tetap berjalan, pihak KUA juga meluruskan informasi terkait pelaksanaan akad nikah pada hari tasyrik. Menurut Ekocahyo, dalam syariat Islam tidak terdapat larangan untuk melangsungkan pernikahan pada hari tasyrik.
“Karena itu, KUA Damar tetap melayani permohonan akad nikah secara normal, termasuk pada hari tasyrik,” jelasnya.
Gedung Lama Segera Dirobohkan
Di tengah aktivitas pelayanan yang masih berlangsung, suasana Balai Nikah KUA Damar kini terlihat lebih sederhana. Sejumlah fasilitas kantor mulai dipindahkan ke gudang penyimpanan sebagai bagian dari persiapan renovasi total gedung.
Ekocahyo menjelaskan, gedung lama akan segera dihapus dari daftar aset negara sebelum dilakukan pembongkaran dan pembangunan kantor baru.
“Kami sudah mulai berbenah dan memindahkan sebagian aset seperti kursi dan meja ke gudang karena proses penghapusan aset sedang berjalan. Karena warga tetap menginginkan pelayanan di Balai Nikah, kami akan terus melayani meskipun dengan keterbatasan yang ada,” katanya.

Siapkan Lokasi Alternatif Akad Nikah Gratis
KUA Damar juga telah menyiapkan skenario alternatif apabila kondisi gedung lama nantinya sudah tidak memungkinkan digunakan untuk prosesi akad nikah.
Pelayanan nikah gratis sementara akan dialihkan ke Musholla Kantor Camat Damar. Meski berpindah lokasi, pencatatan tetap dikategorikan sebagai pernikahan di dalam kantor sehingga masyarakat tidak dikenai biaya.
“Jika nanti sudah tidak memungkinkan, pelayanan nikah gratis akan kami alihkan sementara ke Musholla Kantor Camat. Lokasi tersebut akan tetap dicatat sebagai pernikahan di dalam kantor, sehingga warga tidak dikenai biaya atau nol rupiah,” terang Eko.
Ia menambahkan, ketentuan tersebut berbeda dengan akad nikah yang dilaksanakan di rumah. Untuk layanan di luar kantor, masyarakat dikenai biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp600 ribu yang disetorkan langsung ke kas negara.
Dengan berbagai persiapan tersebut, KUA Damar memastikan komitmennya untuk tetap memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama proses renovasi berlangsung.*















