Seorang teman, di kala berolahraga pagi bersama saya di seputar taman rumah bertanya:
“Kurnianto, siapa yang dulu ada. Manusia lebiih dulu ada, atau hukum yang lebih dulu ada?”
“Yang lebih dulu ada, manusia pak Tony” jawab saya yakin.
“Kehadiran hukum untuk mengatur manusia” lanjut saya sambil jalan dgn senyum tipis.
Lantas datang pula Budi, menimpali obrolan kami. Tanpa mengenakan baju, sembari menjemur sinar mentari pagi, guna meningkatkan imun tubuh terhadap virus corona.
“Untung kita bertetangga dgn seorang pengacara, jadi ikut tahu hukum” cetusnya sambil tertawa kecil.
Lantas saya beri ilustrasi begini:
Seandainya, di sebuah pulau kecil, terletak nun jauh di tengah-tengah samudra luas dan tak berpenghuni. Di situ tidak diperlukan hukum.
Lalu, ada satu orang terdampar di pulau itu. Saat itu, tidak dibutuhkan hukum. Ada babi lewat, dia buru, dibakar lalu dimakan. Tak ada yg protes. Ada rusa lewat, dia buru, bakar lalu dilahap. Tak ada yg tuntut.
Selang berapa lama kemudian, terdampar lagi seorang di pulau itu. Lalu ia pelihara babi. Kemudian babi itu lewat di depan orang yg terdampar pertama. Lalu ia buru.
Nah, kini org yang pelihara babi protes:
“Kenapa kamu buru babi peliharaan saya?”
Nah, di sinilah mulai diperlukan hukum. Hukum diperlukan, untuk mengatur agar hidup manusia tertib.
Setelah mendengar ilustrasi saya, Tony dan Budi pun termanggut-manggut, tanda sependapat.
Ini mengingatkan, saya pd apa yg dikatakan Profesor Satjipto Rahardjo dari Universitas Diponegoro, Semarang. Menurut beliau, hukum itu utk manusia. Bukan manusia untuk hukum.
Kini ada wabah virus corona, yang menyerang WNI di tanah air bahkan warga negara lain di dunia yang begitu cepat dan masif.
Lalu timbul pertanyaan, lantaran corona ini blm pernah terjadi di tanah air. Bagaimana hukum mengaturnya? Payung hukum apa? Agar penduduk tertib, tak keluar rumah, utk memutus mata rantai corona.
Menggunakan Undang-Undang Nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular tidak pas. Lalu dilirik Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Karena undang-undang itu ada mengatur karantina wilayah dan Pembatasan Sosial Berskala Besar. Setelah melalui pertimbangan, diambillah PSBB oleh pemerintah.
Karena dlm PSBB tidak ada ketentuan sanksi pidana bagi pelanggarnya. Akhirnya, timbul perdebatan-perdebatan antara penegak hukum dan masyarakat di lapangan. Padahal, betapa berat dan letih penegak hukum. Mereka menegakkan hukum 24 jam tanpa henti, demi kesehatan kita semua. Kadangkala mengorbankan kesehatannya sendiri.
Sejatinya, kita sbg warga negara mengambil makna dari tujuan sebuah hukum. Seperti dikatakan Gustav Radbruch, seorang ahli hukum asal Jerman. Ia mengatakan, ada 3 tujuan hukum yakni, kepastian hukum, keadilan dan manfaat.
Untuk itu, mari kita mengambil manfaat dari tujuan sebuah hukum yakni PSBB. Karena ia bertujuan memberikan manfaat bagi seluruh warga negara.
Dalam tulisan ini pula, saya menyarankan ke pemerintah. Agar sejak dini, menyiapkan peraturan pelaksana Karantina Wilayah. Sebab, jika PSBB yang diterapkan kini, tidak mampu mengendalikan virus corona. Maka Jalan satu-satunya adalah karantina wilayah.
Jika tidak, hukum akan berjalan tertatih-tatih di belakang corona.
Jakarta, 7 Mei 2020
Kurnianto Purnama, SH,MH.



















