BELTIM– Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Gunong Duren terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian hutan. Salah satunya melalui kegiatan pengamanan hutan yang dilaksanakan di kawasan Hutan Kemasyarakatan (HKm) Gurok Meranti, Desa Simpang Tige, Dusun Bangek, Kabupaten Belitung Timur.
Kegiatan ini menjadi langkah nyata KPHP Gunong Duren dalam mencegah dan menekan praktik pembalakan liar (ilegal logging) yang selama ini menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan kawasan hutan dan lingkungan sekitar.
Pengamanan hutan tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Polisi Kehutanan (Polhut) KPHP Gunong Duren, Heri, bersama jajaran Polhut di lapangan. Dalam keterangannya, Heri menegaskan bahwa ilegal logging merupakan musuh bersama yang harus dilawan secara tegas dan berkelanjutan.
“Ilegal logging adalah musuh bersama kita yang wajib dilawan. Pembabatan hutan yang terus terjadi secara jelas dan nyata telah merusak lingkungan. Dampaknya tidak hanya hilangnya tegakan hutan, tetapi juga rusaknya ekosistem, terganggunya tata air, meningkatnya potensi banjir dan longsor, serta hilangnya habitat satwa liar,” tegas Heri.
Ia menambahkan, upaya pengamanan hutan ke depan tidak dapat dilakukan oleh aparat semata, melainkan membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat. Untuk itu, masyarakat diimbau agar segera melaporkan setiap indikasi aktivitas perusakan hutan melalui SiLapor Polhut dengan memanfaatkan barcode pelaporan yang telah disediakan.
“Dengan adanya laporan cepat dari masyarakat, kami bisa segera melakukan penindakan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala KPHP Gunong Duren, Jookie Vebriansyah, memberikan apresiasi atas langkah tegas dan komitmen jajaran Polhut dalam menjaga kawasan hutan dari aktivitas ilegal.
“Saya mengapresiasi kinerja Polhut KPHP Gunong Duren yang terus hadir di lapangan. Pengamanan hutan merupakan bagian penting dalam menjaga fungsi hutan sebagai penyangga kehidupan, pelindung lingkungan, serta warisan berharga bagi anak cucu kita di masa depan,” ujar Jookie.
Lebih lanjut, Jookie Vebriansyah mengimbau seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembalakan liar maupun bentuk perusakan hutan lainnya. Ia menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan mentolerir pelanggaran hukum di kawasan hutan.
“Pelaku ilegal logging dapat dikenakan sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda yang berat. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga hutan, bukan justru merusaknya,” tegasnya.
Melalui kegiatan pengamanan ini, KPHP Gunong Duren berharap tumbuh kesadaran kolektif bahwa hutan bukan hanya milik negara, tetapi milik bersama yang harus dijaga demi keberlanjutan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta masa depan Belitung Timur yang lebih lestari.


















