KELAPA KAMPIT: Jumlah penerimaan zakat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung Timur (Beltim) mengalami penurunan pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya. Meski demikian, Baznas Beltim tetap berkomitmen menyalurkan zakat kepada para mustahik atau mereka yang berhak menerimanya.
Pada tahun 2024, penghimpunan zakat dan infak Baznas Beltim tercatat sebesar Rp327.224.687, dengan total penyaluran mencapai Rp292.418.000. Angka ini menurun dibandingkan tahun 2023, di mana penghimpunan zakat mencapai Rp390.111.498 dan penyaluran sebesar Rp348.895.000.
Ketua Baznas Beltim, Edi Febrianto, menyampaikan bahwa di bulan Ramadan 1446 Hijriah ini, pihaknya tetap mengalokasikan Rp50 juta untuk para mustahik. Setiap mustahik akan menerima Rp250 ribu per orang, dengan total penerima sebanyak 200 orang yang tersebar di 39 desa.
“Jumlah mustahik di Desa Baru, Kecamatan Manggar, dua kali lipat lebih banyak dibandingkan desa lainnya. Bantuan ini akan kami serahkan melalui Camat saat kegiatan Safari Ramadan,” ujar Edi dalam acara Safari Ramadan Pemkab Beltim di Masjid Al Falah, Desa Mayang, Kecamatan Kelapa Kampit, Kamis (6/3/2025) malam.
Prioritaskan Bantuan untuk Warga Kurang Mampu Berobat
Selain menyalurkan zakat kepada mustahik, Baznas Beltim juga memprioritaskan bantuan untuk masyarakat kurang mampu yang membutuhkan biaya berobat, terutama bagi mereka yang harus dirujuk ke luar daerah.
Menurut Edi, salah satu penyebab menurunnya penerimaan zakat tahun ini adalah berkurangnya Zakat Maal dari Pegawai Pemkab Beltim. Namun, pihaknya berupaya menutupi kekurangan tersebut dengan menghimpun dana dari infak.
Salah satu sumber tambahan infak berasal dari Program Infak Pemerintah Desa, di mana desa-desa di Kabupaten Beltim rutin menyisihkan infaknya untuk Baznas Beltim. Dari total 39 desa, hingga saat ini 13 desa telah berpartisipasi aktif dalam program tersebut.
“Alhamdulillah, infak dari desa-desa ini sangat membantu kami, terutama dalam menyalurkan bantuan bagi warga yang harus berobat ke luar daerah,” kata Edi.
Himbauan untuk Masyarakat Muslim
Edi juga mengajak masyarakat Muslim yang mampu untuk menunaikan Zakat Maal atau Zakat Penghasilan. Sesuai hasil rapat di Kemenag dan berdasarkan SK Ketua Baznas RI Nomor 13 Tahun 2025, nisab zakat ditetapkan sebesar 85 gram emas atau setara dengan Rp85.685.977 per tahun atau Rp7.140.498 per bulan.
“Mari kita sucikan harta kita dengan menunaikan zakat. Selain sebagai kewajiban dalam Islam, ini juga menjadi wujud kepedulian kita untuk membantu saudara-saudara yang membutuhkan,” pungkasnya.* sumber:
(Diskominfo SP Beltim)


















