TANJUNGPANDAN: Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Tanjungpandan menegaskan kesiapan penuh dalam mendukung implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) melalui penguatan kolaborasi dengan Pemerintah Daerah.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Bapas Kelas II Tanjungpandan dan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung terkait penunjukan lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat bagi klien anak dan dewasa, Rabu (04/02).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam menyiapkan infrastruktur pelaksanaan pidana alternatif sebagaimana diamanatkan dalam KUHP Baru. Selain itu, kolaborasi ini juga mendukung program ketahanan pangan daerah melalui pelibatan aktif klien pemasyarakatan dalam kegiatan yang produktif dan bermanfaat bagi masyarakat Kabupaten Belitung.
Kepala Bapas Tanjungpandan, Muhamad Irfani, menegaskan bahwa Pemasyarakatan memiliki peran sentral dalam implementasi KUHP Baru, khususnya dalam pelaksanaan pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.
“Bapas Tanjungpandan siap menjadi garda terdepan dalam mendukung implementasi KUHP Baru. Melalui pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat, penegakan hukum tidak hanya bersifat represif, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sejalan dengan semangat Pemasyarakatan Pasti Bermanfaat,” tegas Irfani.
Ia menambahkan, kolaborasi dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian membuka ruang pemanfaatan lokasi-lokasi strategis untuk kegiatan produktif, khususnya di sektor pertanian dan ketahanan pangan.
“Sinergi ini memastikan klien pemasyarakatan menjalani pidana yang bermakna, berkontribusi langsung pada kepentingan publik, serta memperoleh pembinaan yang mendorong tanggung jawab sosial dan kemandirian. Inilah wajah Pemasyarakatan modern yang diamanatkan KUHP Baru,” tambahnya.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kabupaten Belitung, Dudi Zainul Fikri, menyampaikan dukungan penuh terhadap peran Bapas dalam pelaksanaan pidana alternatif yang terintegrasi dengan program pembangunan daerah.
“Kami mendukung penuh kerja sama ini sebagai bagian dari kontribusi Pemerintah Daerah dalam menyukseskan KUHP Baru. Keterlibatan klien pemasyarakatan dalam kegiatan kerja sosial di sektor ketahanan pangan tidak hanya bernilai pembinaan, tetapi juga berdampak langsung bagi masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya.
Perjanjian kerja sama ini berlaku selama tiga tahun dan mencakup penyediaan lokasi, dukungan sarana dan prasarana, pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat, serta monitoring dan evaluasi secara berkala.
Melalui kolaborasi ini, Bapas Tanjungpandan menegaskan komitmennya menghadirkan Pemasyarakatan yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada kemanfaatan nyata bagi masyarakat dalam mendukung implementasi KUHP Baru.*



















