TANJUNGPANDAN — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Belitung bersama ormas Islam menggelar pertemuan dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Belitung pada Senin, 1 Desember 2025, di Tanjungpandan.
Pertemuan tersebut membahas penyampaian rekomendasi resmi MUI Belitung dan Ormas Islam terkait meningkatnya isu sosial, terutama dekadensi moral dan lunturnya adat istiadat di Kabupaten Belitung.
Ketua MUI Belitung, H. Sjubki Sulaiman, menjelaskan bahwa rekomendasi yang disampaikan kepada pemerintah daerah merupakan hasil rapat koordinasi yang digelar pada 25 November 2025 di Kantor MUI Belitung, Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 02 Tanjungpandan.
Menurutnya, rapat tersebut fokus membahas kekhawatiran berbagai tokoh agama dan organisasi Islam terhadap maraknya aktivitas hiburan malam maupun perilaku sosial yang dinilai tidak sejalan dengan nilai moral serta budaya Melayu Belitung.

Lima Rekomendasi MUI dan Ormas Islam Belitung
Melalui dokumen resmi, MUI dan Ormas Islam Kabupaten Belitung merekomendasikan kepada Bupati Belitung untuk mengambil langkah-langkah berikut:
1. Menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang kegiatan hiburan malam yang mencakup pengaturan penampilan artis, pembatasan jam malam, serta sistem pengawasan kegiatan hiburan.
2. Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas hiburan malam guna mencegah pelanggaran norma moral dan budaya.
3. Mendukung kegiatan dakwah yang dilaksanakan MUI dan Ormas Islam sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga moral, budaya, dan adat istiadat Melayu Belitung.
4. Membentuk tim koordinasi bersama antara MUI, Ormas Islam, dan pemerintah daerah untuk menindaklanjuti permasalahan sosial yang berkembang.
5. Memperkuat kerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menangani pelanggaran moral dan budaya di wilayah Belitung.
“Kami berharap Bapak Bupati dapat mempertimbangkan rekomendasi ini untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik dan kondusif bagi perkembangan generasi muda di Kabupaten Belitung,” ujar Sjubki Sulaiman.
Dokumen rekomendasi tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Belitung, H. Sjubki Sulaiman, dan Sekretaris MUI, Drs. Huniyadi Bellia. Selain itu, perwakilan Ormas Islam yang turut menandatangani rekomendasi yaitu:
Drs. H. Ibnu Habban, Ketua DMI Kabupaten Belitung
Riswanto, S.Pd., M.M, Ketua IKADI Kabupaten Belitung
H. MZ. Hendra Caya, S.E., M.Si, Ketua IPHI Kabupaten Belitung, Firmansyah, S.E., M.H, Ketua IPIM Kabupaten Belitung
Tembusan rekomendasi disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Belitung, Kapolres Belitung, dan Kepala Badan Kesbangpol Kabupaten Belitung.
Pertemuan resmi ini diharapkan menjadi langkah awal kolaborasi antara pemerintah daerah dan organisasi keagamaan untuk menjaga stabilitas sosial, budaya, serta moral masyarakat di Kabupaten Belitung.*


















